Senin, 30 Maret 2015

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI


PENGERTIAN HUKUM

Apakah sebenarnya hukum itu? Sebenarnya pengertian hukum ini memiliki banyak definisi dari segi pemikiran dan bentuk. Kita juga sering mendengan peraturan-peraturan yang berlaku dalam suatu kelompok, organsasi atau bahkan peraturan dalam suatu Negara.

Hukum adalah suatu peraturan tentang perikaku manusia dalam pergaulan di masyarakat, yang di buat oleh suatu lembaga resmi yang berwewnang dan memiliki sifat yang memaksa dan sanksi yang tegas terhadap orang yang melanggarnya.

Ada beberapa pendapat para Sarjana Hukum yang mengutarakan pendapatnya mengenai definisi hukum, diantaranya adalah:

  •  Prof. Mr E.M Meyers dalam bukunya “De Algemene begrifen van het burgerlijk Recht”

Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa Negara dalam melakukan tugasnya.
  •  Leon Duguit

Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika di langgar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
  •  Immanuel Kant

Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti hukum tentang kemerdekaan.

TUJUAN HUKUM

Meskipun hukum tidak dapat kita lihat, namun peranan hukum sangat penting dalam kehidupan masyarakat, karena hukum dapat mengatur hubungan antara anggota suatu masyarakat dengan masyarakat lainnya.

Menurut beberapa ahli, mengatakan bahwa tujuan hukum adalah:

1.       Aristoteles (Teori etis) mengatakan bahwa tujuan hukum semata-mata mencapai keadilan.
2.       Jeremy Bentham (Teori Utilitas) mengatakan bahwa hukum bertujuan untuk mencapai kemanfaatan.
3.       Geny (D.H.M Meuvissen : 1994) mengatakan bahwa hukum bertujuan untuk mencapai keadilan.
4.       Van Apeldorn mengatakan bahwa tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
5.       Prof Subekti S.H mengatak bahwa tujuan hukum adalah menyelenggarakan keadilan dan keterlibatan sebagai syarat untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan. (subekti : 1997)

UNSUR-UNSUR HUKUM

  • a.       Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
  • b.      Peraturan hukum diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
  • c.       Peraturan bersifat memaksa
  • d.      Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas


SUMBER-SUMBER HUKUM

Sumber hukum formal adalah:

  • a.       Undang-Undang (statute)
  • b.      Kebiasaan (costum)
  • c.       Keputusan-keputusan Hakim (Jurisprudentie)
  • d.      Traktat (treaty)
  • e.      Pendapat Sarjana Hukum (doktrin)


KODIFIKASI HUKUM

Menurut bentuknya, Hukum dapat dibedakan antara lain:
  • Hukum Tertulis (Written Law), yakni Hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan.
  •  Hukum Tak Tertulis (unwritten law), yaitu Hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan-peraturan. 
      Menurut sifatnya kaidah Hukum ada 2 yaitu:
  • Hukum yang Imperatif, maksudnya kaidah hukum itu bersifat mengikat dan memaksa.
  •  Hukum yang Fakultatif maksudnya, Hukum itu tidak secara apriori mengikat.kaidah Fakultatif bersifat sebagai pelengkap.


ADA 4 MACAM NORMA ANTAR LAIN:
  •  NORMA AGAMA

Peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan, yang merupakan tuntutan hidup kea rah atau jalan yang benar.

  •  NORMA KESUSILAAN

Peraturan hidup yang di anggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.

  • NORMA KESOPANAN

Peraturan hidup yang muncul dari hubungan social antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.

  •  NORMA HUKUM

Peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Norma Hukum dapat mengikat tiap warga negaranya dalam wilayah negara tersebut.


HUKUM EKONOMI

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu denga yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi adalah Hukum yang mengatur fenomena dan kegiatan ekonomi.

Menurut Sunaryati Hartono, Hukum Ekonomi Indonsia adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan Hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.

Sunaryati Hartono membedakan Hukum Ekonomi Indonesia ke dalam dua macam, yaitu:

  • Hukum Ekonomi Pembangunan

Seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (missal, Hukum Perusahaan dan Hukum Penanaman Modal)

  • Hukum Ekonomi Sosial

Seluruh peraturan dan pemikiran Hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (missal, Hukum Perburuhan dan Hukum Perumahan)


referensi:
elearning.gunadarma.ac.id/hukum/bab1-pengertian_dan_tujuan_hukum