PENGERTIAN HUKUM
Apakah sebenarnya hukum itu? Sebenarnya pengertian hukum ini
memiliki banyak definisi dari segi pemikiran dan bentuk. Kita juga sering
mendengan peraturan-peraturan yang berlaku dalam suatu kelompok, organsasi atau
bahkan peraturan dalam suatu Negara.
Hukum adalah suatu peraturan tentang perikaku manusia dalam
pergaulan di masyarakat, yang di buat oleh suatu lembaga resmi yang berwewnang
dan memiliki sifat yang memaksa dan sanksi yang tegas terhadap orang yang melanggarnya.
Ada beberapa pendapat para Sarjana Hukum yang mengutarakan
pendapatnya mengenai definisi hukum, diantaranya adalah:
- Prof. Mr E.M Meyers dalam bukunya “De Algemene begrifen van het burgerlijk Recht”
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan
kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang
menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa Negara dalam melakukan tugasnya.
- Leon Duguit
Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat,
aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh masyarakat
sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika di langgar menimbulkan
reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
- Immanuel Kant
Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini
kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak
bebas dari orang lain, menuruti hukum tentang kemerdekaan.
TUJUAN HUKUM
Meskipun hukum tidak dapat kita lihat, namun peranan hukum
sangat penting dalam kehidupan masyarakat, karena hukum dapat mengatur hubungan
antara anggota suatu masyarakat dengan masyarakat lainnya.
Menurut beberapa ahli, mengatakan bahwa tujuan hukum adalah:
1.
Aristoteles (Teori etis) mengatakan bahwa tujuan
hukum semata-mata mencapai keadilan.
2.
Jeremy Bentham (Teori Utilitas) mengatakan bahwa
hukum bertujuan untuk mencapai kemanfaatan.
3.
Geny (D.H.M Meuvissen : 1994) mengatakan bahwa
hukum bertujuan untuk mencapai keadilan.
4.
Van Apeldorn mengatakan bahwa tujuan hukum
adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
5.
Prof Subekti S.H mengatak bahwa tujuan hukum
adalah menyelenggarakan keadilan dan keterlibatan sebagai syarat untuk
mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan. (subekti : 1997)
UNSUR-UNSUR HUKUM
- a. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
- b. Peraturan hukum diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
- c. Peraturan bersifat memaksa
- d. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas
SUMBER-SUMBER HUKUM
Sumber hukum formal adalah:
- a. Undang-Undang (statute)
- b. Kebiasaan (costum)
- c. Keputusan-keputusan Hakim (Jurisprudentie)
- d. Traktat (treaty)
- e. Pendapat Sarjana Hukum (doktrin)
KODIFIKASI HUKUM
Menurut bentuknya, Hukum dapat dibedakan antara lain:
- Hukum Tertulis (Written Law), yakni Hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan.
- Hukum Tak Tertulis (unwritten law), yaitu Hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan-peraturan.
Menurut sifatnya kaidah Hukum ada 2 yaitu:
- Hukum yang Imperatif, maksudnya kaidah hukum itu bersifat mengikat dan memaksa.
- Hukum yang Fakultatif maksudnya, Hukum itu tidak secara apriori mengikat.kaidah Fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
ADA 4 MACAM NORMA ANTAR LAIN:
- NORMA AGAMA
Peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian,
perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari
Tuhan, yang merupakan tuntutan hidup kea rah atau jalan yang benar.
- NORMA KESUSILAAN
Peraturan hidup yang di anggap sebagai suara hati. Peraturan
ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam
sikap dan perbuatannya.
- NORMA KESOPANAN
Peraturan hidup yang muncul dari hubungan social antar
individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu
mengenai kesopanan.
- NORMA HUKUM
Peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus
dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Norma Hukum dapat
mengikat tiap warga negaranya dalam wilayah negara tersebut.
HUKUM EKONOMI
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau
pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu denga yang lain dalam
kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi adalah Hukum yang mengatur fenomena dan
kegiatan ekonomi.
Menurut Sunaryati Hartono, Hukum Ekonomi Indonsia adalah
keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan Hukum yang secara khusus mengatur
kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.
Sunaryati Hartono membedakan Hukum Ekonomi Indonesia ke
dalam dua macam, yaitu:
- Hukum Ekonomi Pembangunan
Seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara
peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (missal, Hukum Perusahaan dan
Hukum Penanaman Modal)
- Hukum Ekonomi Sosial
Seluruh peraturan dan pemikiran Hukum mengenai cara-cara
pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak
asasi manusia (missal, Hukum Perburuhan dan Hukum Perumahan)
referensi:
elearning.gunadarma.ac.id/hukum/bab1-pengertian_dan_tujuan_hukum