Minggu, 23 April 2017

PERBANDINGAN SISTEM AKUNTANSI INDONESIA DAN BELANDA



PERBANDINGAN SISTEM AKUNTANSI

INDONESIA DAN BELANDA

    Indonesia merupakan negara yang menjadi tanah jajahan Belanda selama 350 tahun lamanya. pada masa penjajahan,  Belanda menguasai hampir semua sektor pemerintahan salah satunya adalah dalam bidang ekonomi baik dalam mengatur perekonomian dan sistem keuangan. Praktik akuntansi di Indonesia dapat ditelusur pada era penjajahan Belanda sekitar 17 (ADB 2003) atau sekitar tahun 1642 (Soemarso 1995).       Pada era ini Belanda mengenalkan sistem pembukuan berpasangan (double-entry bookkeeping) sebagaimana yang dikembangkan oleh Luca Pacioli. Perusahaan VOC milik Belanda-yang merupakan organisasi komersial utama selama masa penjajahan-memainkan peranan penting dalam praktik bisnis di Indonesia selama era ini (Diga dan Yunus 1997).Kegiatan ekonomi pada masa penjajahan meningkat cepat selama tahun 1800an dan awal tahun 1900an. Hal ini ditandai dengan dihapuskannya tanam paksa sehingga pengusaha Belanda banyak yang menanmkan modalnya di Indonesia. Peningkatan kegiatan ekonomi mendorong munculnya permintaan akan tenaga akuntan dan juru buku yang terlatih. Kaum pengusaha Belnda banyak bermunculan di Indonesia, untuk menanamkan modalnya. Sistem yang di anut oleh pengusahan Belanda seperti yang diajarkan oleh Luca Pocioli yang mengatakan pada masa penjajahan Belanda, perusahaan-perusahaan di Indonesia menggunakan tata buku. hingga pada tahun 1960, akuntansi cara Amerika (angol-Saxon) mulai diperkenalkan di Indonesia, sehingga sistem pembukuan yang dipakai di Indonesia berubah daei sistem kontinental ke sisitem Anglo-Saxon (Amerika).

Sistem Akuntansi Indonesia


     Setelah masa penjajahan Belanda dan Jepang tidak banyak perubahan yang terjadi pada sistem akuntansi pemerintahan Republik Indonesia. setelah kemerdekaan Indonesia memiliki kesempatan untuk mengirim putra-putrinya belajar akuntansi ke luar negeri. Di Indonesia, pendidikan akuntansi mulai dirintis pada tahun 1952 oleh Universitas Indonesia dengan dibukanya jurusan akuntansi di fakultas ekonomi. Pada tahun 1954 keluarlah UU No. 34 yang mengatur pemberian gelar akuntan.Pada tahun 1959 Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) dibentuk sebagai organisasi akuntan di Indonesia. dan pada tahun 1970an IAI mengadopsi prinsip dan standar akuntansi US GAAP (Generally Accepted Accounting Principles) lalu pada tahun 1974 IAI membentuk Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) untuk menyususun standar akuntansi. dan pada tahun 1994, DSAK melakukan harmonisasi standar IFRS (Internasional Financial Reporting Standards)

Sistem Akuntansi Belanda

    Akuntansi di Belanda memiliki ketentuan standar praktik profesional yang sangat tinggi.
Belanda merupakan negara hukum kode, yang akuntansinya berorientasi pada penyajian wajar. Pelaporan keuangan dipisah dngan akuntansi pajaknya. Belanda merupakan salah satu pendukung pertama atas standar internasional untuk akuntansi dan pelaporan keuangan.
Dewan pelaporan Tahunan mengeluarkan tuntunan terhadap prinsip akuntansi yang dapat diterima (bukan diterima) secara umum.
Dewan tersebut memiliki anggota berasal dari tiga kelompok yang berbeda :
1. Penyusunan laporan keuangan (perusahaan)
2. Pengguna laporan keuangan (perwakilan serikat buruh dan analis keuangan)
3. Auditor laporan keuangan (institut Akuntansi Terdaftar Belanda atau NivRA)

   Laporan keuangan Belanda wajib harus disusun dalam bahasa Belanda, namun dalam bahasa Inggris, Perancis, dan Jerman dapat diterima.
Laporan Keuangan harus memuat hal-hal berikut :
1. Neraca
2. Laporan Laba Rugi
3. Catatan-catatan
4. Laporan Direksi
5. Informasi lain yang direkomendasikan 

     Pengukuran Akuntansi Metode yang digunakan adalah metode pembelian, goodwill merupakan perbedaan antara biaya akusisi dengan nilai wajar aktiva dan kewajiban yang dibeli. Fleksibilitas Belanda dalam pengukuran akuntansi dapat terlihat dengan diperbolehkannya penggunaan nilai kini untuk aktiva berwujud seperti persediaan dan aktiva yang disusutkan.
Karena perusahaan – perusahaan Belanda Memiliki Flesibilitas dalam menerapkan aturan pengukuran, dapat diduga bahwa terdapat kesempatan untuk melakukan perataan laba.
Pos –pos tertentu dapat mengabaikan laporan laba rugi dan langsung disesuaikan terhadap cadangan dalam ekuitas pemegang saham. Hal ini antara lain :
  • Kerugian akibat bencana yang tidak mungkin atau tidak umum untuk diasuransikan 
  • Kerugian akibat nasionalisasi atau sejenis penyitaan lainnya 
  • Onsekuensi akibat restrukturisasi keuangan





Referensi:

http://staff.ui.ac.id/system/files/users/martani/material/pak12keragamanstandarcompatibilitymode.pdf
http://dosen.perbanas.id/wp-content/uploads/2015/06/Sistem-Akuntansi-beberapa-Negara-.pdf
http://accountme.blogspot.co.id/2013/02/sejarah-dan-perkembangan-akuntansi-di_5.html
https://www.slideshare.net/tarymarthen/makalah-teori-akuntansi-sejarah-perkembangan-akuntansi-jiantari-c-301-09-013