Minggu, 23 April 2017

PERBANDINGAN SISTEM AKUNTANSI INDONESIA DAN BELANDA



PERBANDINGAN SISTEM AKUNTANSI

INDONESIA DAN BELANDA

    Indonesia merupakan negara yang menjadi tanah jajahan Belanda selama 350 tahun lamanya. pada masa penjajahan,  Belanda menguasai hampir semua sektor pemerintahan salah satunya adalah dalam bidang ekonomi baik dalam mengatur perekonomian dan sistem keuangan. Praktik akuntansi di Indonesia dapat ditelusur pada era penjajahan Belanda sekitar 17 (ADB 2003) atau sekitar tahun 1642 (Soemarso 1995).       Pada era ini Belanda mengenalkan sistem pembukuan berpasangan (double-entry bookkeeping) sebagaimana yang dikembangkan oleh Luca Pacioli. Perusahaan VOC milik Belanda-yang merupakan organisasi komersial utama selama masa penjajahan-memainkan peranan penting dalam praktik bisnis di Indonesia selama era ini (Diga dan Yunus 1997).Kegiatan ekonomi pada masa penjajahan meningkat cepat selama tahun 1800an dan awal tahun 1900an. Hal ini ditandai dengan dihapuskannya tanam paksa sehingga pengusaha Belanda banyak yang menanmkan modalnya di Indonesia. Peningkatan kegiatan ekonomi mendorong munculnya permintaan akan tenaga akuntan dan juru buku yang terlatih. Kaum pengusaha Belnda banyak bermunculan di Indonesia, untuk menanamkan modalnya. Sistem yang di anut oleh pengusahan Belanda seperti yang diajarkan oleh Luca Pocioli yang mengatakan pada masa penjajahan Belanda, perusahaan-perusahaan di Indonesia menggunakan tata buku. hingga pada tahun 1960, akuntansi cara Amerika (angol-Saxon) mulai diperkenalkan di Indonesia, sehingga sistem pembukuan yang dipakai di Indonesia berubah daei sistem kontinental ke sisitem Anglo-Saxon (Amerika).

Sistem Akuntansi Indonesia


     Setelah masa penjajahan Belanda dan Jepang tidak banyak perubahan yang terjadi pada sistem akuntansi pemerintahan Republik Indonesia. setelah kemerdekaan Indonesia memiliki kesempatan untuk mengirim putra-putrinya belajar akuntansi ke luar negeri. Di Indonesia, pendidikan akuntansi mulai dirintis pada tahun 1952 oleh Universitas Indonesia dengan dibukanya jurusan akuntansi di fakultas ekonomi. Pada tahun 1954 keluarlah UU No. 34 yang mengatur pemberian gelar akuntan.Pada tahun 1959 Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) dibentuk sebagai organisasi akuntan di Indonesia. dan pada tahun 1970an IAI mengadopsi prinsip dan standar akuntansi US GAAP (Generally Accepted Accounting Principles) lalu pada tahun 1974 IAI membentuk Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) untuk menyususun standar akuntansi. dan pada tahun 1994, DSAK melakukan harmonisasi standar IFRS (Internasional Financial Reporting Standards)

Sistem Akuntansi Belanda

    Akuntansi di Belanda memiliki ketentuan standar praktik profesional yang sangat tinggi.
Belanda merupakan negara hukum kode, yang akuntansinya berorientasi pada penyajian wajar. Pelaporan keuangan dipisah dngan akuntansi pajaknya. Belanda merupakan salah satu pendukung pertama atas standar internasional untuk akuntansi dan pelaporan keuangan.
Dewan pelaporan Tahunan mengeluarkan tuntunan terhadap prinsip akuntansi yang dapat diterima (bukan diterima) secara umum.
Dewan tersebut memiliki anggota berasal dari tiga kelompok yang berbeda :
1. Penyusunan laporan keuangan (perusahaan)
2. Pengguna laporan keuangan (perwakilan serikat buruh dan analis keuangan)
3. Auditor laporan keuangan (institut Akuntansi Terdaftar Belanda atau NivRA)

   Laporan keuangan Belanda wajib harus disusun dalam bahasa Belanda, namun dalam bahasa Inggris, Perancis, dan Jerman dapat diterima.
Laporan Keuangan harus memuat hal-hal berikut :
1. Neraca
2. Laporan Laba Rugi
3. Catatan-catatan
4. Laporan Direksi
5. Informasi lain yang direkomendasikan 

     Pengukuran Akuntansi Metode yang digunakan adalah metode pembelian, goodwill merupakan perbedaan antara biaya akusisi dengan nilai wajar aktiva dan kewajiban yang dibeli. Fleksibilitas Belanda dalam pengukuran akuntansi dapat terlihat dengan diperbolehkannya penggunaan nilai kini untuk aktiva berwujud seperti persediaan dan aktiva yang disusutkan.
Karena perusahaan – perusahaan Belanda Memiliki Flesibilitas dalam menerapkan aturan pengukuran, dapat diduga bahwa terdapat kesempatan untuk melakukan perataan laba.
Pos –pos tertentu dapat mengabaikan laporan laba rugi dan langsung disesuaikan terhadap cadangan dalam ekuitas pemegang saham. Hal ini antara lain :
  • Kerugian akibat bencana yang tidak mungkin atau tidak umum untuk diasuransikan 
  • Kerugian akibat nasionalisasi atau sejenis penyitaan lainnya 
  • Onsekuensi akibat restrukturisasi keuangan





Referensi:

http://staff.ui.ac.id/system/files/users/martani/material/pak12keragamanstandarcompatibilitymode.pdf
http://dosen.perbanas.id/wp-content/uploads/2015/06/Sistem-Akuntansi-beberapa-Negara-.pdf
http://accountme.blogspot.co.id/2013/02/sejarah-dan-perkembangan-akuntansi-di_5.html
https://www.slideshare.net/tarymarthen/makalah-teori-akuntansi-sejarah-perkembangan-akuntansi-jiantari-c-301-09-013

Jumat, 17 Maret 2017

ANALISIS “SWOT” TERHADAP PROFESI AKUNTAN (LULUSAN AKUNTANSI INDONESIA DI ERA GLOBAL)

ANALISIS “SWOT” TERHADAP PROFESI AKUNTAN
 (LULUSAN AKUNTANSI INDONESIA DI ERA GLOBAL)

Nama    : Tina Betaria Sagala
NPM     : 28213914
Kelas     : 4EB13


A.    Pengetian Akuntansi


Menurut Fes (2008) Akuntansi adalah sistem informasi yang menghasilkan laporan kepada pihak-pihak yang berkepentian mengenai aktivitas ekonomi dan kondisi suatu perusahaan.

Littleton (Muhammad, 2002:10) Menyatakan: “tujuan utama dari akuntansi merupakan untuk melaksanakan perhitungan periodik antara biaya (usaha) dan hasil (prestasi). definis ini adalah inti dari teori akuntansi dan merupakan ukuran yang dijadikan sebagai rujukan dalam mempelajari akuntansi.


B.     Pengertian Akuntansi Internasional
Akuntansi Internasional adalah akuntansi yang mencakup semua perbedaan prinsip, metode dan standart akuntansi di semua negara, termasuk prinsip akuntansi (GAAP) yang ditetapkan di tiap-tiap negara. Perbedaan akuntansi ini dikarenakan faktor perbedaan geografis, politik, ekonomi, sosial, dan hukum. Maka dari itu, mau tidak mau akuntan harus menguasai semua prinsip akuntansi yang berlaku di semua negara. [pendekatan akuntansi internasional menurut Weirich (Belkaoui, 1985)]

C.    Pengertian Profesi Akuntan

Profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, temasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik

D.    Analisis “SWOT”
  • Pengertian SWOT

SWOT merupakan singkatan yang diambil dari huruf depan kata Strength, Weakness, Opportunity dan Threat, yang dalam bahasa Indonesia mudahnya diartikan sebagai Kekuatan, Kelemahan, Peluang dan Ancaman. SWOT adalah akronim untuk kekuatan (Strenghts), kelemahan (Weakness), peluang (Opportunities), dan ancaman (Threats) dari lingkungan eksternal perusahaan. Menurut Jogiyanto (2005:46)

SWOT digunakan untuk menilai kekuatan-kekuatan dan kelemahan-kelemahan dari sumber-sumber daya yang dimiliki perusahaan dan kesempatan-kesempatan eksternal dan tantangan-tantangan yang dihadapi.

Berikut ini merupakan penjelasan dari SWOT menurut (David,Fred R.,2005:47) yaitu :

1. Kekuatan (Strenghts)
Kekuatan adalah sumber daya, keterampilan, atau keungulan-keungulan lain yang berhubungan dengan para pesaing perusahaan dan kebutuhan pasar yang dapat dilayani oleh perusahaan yang diharapkan dapat dilayani. Kekuatan adalah kompetisi khusus yang memberikan keunggulan kompetitif bagi perusahaan di pasar.

2. Kelemahan (Weakness)
Kelemahan adalah keterbatasan atau kekurangan dalam sumber daya, keterampilan, dan kapabilitas yang secara efektif menghambat kinerja perusahaan. Keterbatasan tersebut daoat berupa fasilitas, sumber daya keuangan,kemampuan manajemen dan keterampilan pemasaran dapat meruoakan sumber dari kelemahan perusahaan.

3. Peluang (Opportunities)
Peluang adalah situasi penting yang mengguntungkan dalam lingkungan perusahaan. Kecendrungan – kecendrungan penting merupakan salah satu sumber peluang, seperti perubahaan teknologi dan meningkatnya hubungan antara perusahaan dengan pembeli atau pemasokk merupakan gambaran peluang bagi perusahaan.

4. Ancaman (Threats)
Ancaman adalah situasi penting yang tidak menguntungan dalam lingkungan perusahaan. Ancaman merupakan pengganggu utama bagi posisi sekarang atau yang diinginkan perusahaan. Adanya peraturan-peraturan pemerintah yang baru atau yang direvisi dapat merupakan ancaman bagi kesuksesan perusahaan.

  • Fungsi SWOT

Menurut Ferrel dan Harline (2005), fungsi dari Analisis SWOT adalah untuk mendapatkan informasi dari analisis situasi dan memisahkannya dalam pokok persoalan internal (kekuatan dan kelemahan) dan pokok persoalan eksternal (peluang dan ancaman). 

E.     Analisis SWOT terhadap Profesi Akuntan Indonesia di Era Global

1.      Strengths (Kekuatan)

Seperti pengertiannya Strengths (kekuatan) merupakan keunggulan yang ada pada individu atau organisasi yang berhubungan dengan para pesaing perusahaan dan kebutuhan pasar yang dapat dilayani oleh perusahaan yang diharapkan dapat dilayani. Indonesia masuk dalam G-20 atau Kelompok 20 terdiri dari 19 negara dan ditambah dengan Uni Eropa. Negara-negara G-20 ini menguasai 75 persen dari perdagangan dunia. Indonesia adalah satu-satunya negara ASEAN yang menjadi anggota G-20 Masuknya Indonesia sebagai Negara G-20 yang menunjukkan diperhitungkannya Indonesia sebagai salah satu kekuatan ekonomi dunia membawa konsekuensi bagi profesi Akuntan Publik di Indonesia, yaitu adanya tuntutan terhadap tingginya kualitas akuntan. 

Menurut UU No. 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik, untuk menjadi seorang akuntan tidak hanya lulus S1 Akuntansi (S.E) saja dan mengambil pendidikan profesi Akuntan (.Ak) saja, namun harus pula memenuhi kualifikasi CPA dibuktikan dengan lulus ujian sertifikasi. hal ini dapat menjadi dasar kekuatan atau kemampuan seorang akuntan dalam melakukan pekerjaan. 

tidak hanya bekal pendidikan dari setiap individu akuntan yang menjadi kekuatannya untuk bersaing, tetapi juga ada peranan pemerintah. Pemerintah menerbitkan ketentuan mengenai Akuntan Beregister Negara melalui penetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25/PMK.01/2014. Penetapan peraturan tersebut sekaligus menggantikan ketentuan mengenai Akuntan Beregister Negara sebelumnya, yakni Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 331/KMK.017/1999.
PMK tersebut antara lain mengatur mengenai Register Negara Akuntan, mekanisme registrasi ulang, pembinaan akuntan profesional Indonesia, pendidikan profesi akuntansi, ujian sertifikasi akuntan profesional, dan mekanisme pendirian Kantor Jasa Akuntansi (KJA) serta Asosiasi Profesi Akuntan. Penerbitan PMK ini bertujuan untuk mewujudkan terciptanya akuntan yang profesional dan memiliki daya saing di tingkat global.
selain itu, akuntan di Indonesia juga diharapkan mengikuti peltihan-pelatihan (seminar, workshop, dll) yang diyakini dapat memperkaya ilmu dan pengetahuan setiap akuntan agar mampu bersaing di tingkat global.


2.      Weaknesses (Kelemahan)

Dikutip dari Majalah Indonesia CPA Edisi Oktober, Anggota Dewan Audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Poppy berpendapat: Dari kuantitas, jumlah akuntan Indonesia saat ini sebanyak 52 ribu lebih, relative masih kurang untuk mengisi kebutuhan tenaga akuntan dalam negeri saja. Sebagai gambaran sederhana saja, di Indonesia terdapat lebih dari 500 entitas Pemerintah Daerah dengan paling sedikit 30 SKPD yang mengelola anggaran dan menyusun laporan keuangan berdasar SAP, juga setiap Pemda memiliki fungsi internal asurans, bawasda/Inspektorat, namun hanya sedikit Pemda yang sudah memiliki sarjana akuntansi.

Menurut data dari Sekretariat Jendral Kementrian Keuangan (2014) tercatat jumlah akuntan publik hanya mencapai 1.053 orang dan didominasi oleh segmen usia lebih dari 50 tahun sebesar 606 orang atau 57,55%. Disisi lain minat untuk menjadi akuntan pada segmen fresh graduate (dibawah 30 tahun) hanya mencapai 10 orang atau 0,94%. Regenerasi akuntan publik pada segmen  fresh graduate ini masih dianggap sangat sedikit dibandingkan dengan output lulusan akuntansi pada umumnya dan khususnya bagi lulusan pendidikan profesi akuntan.
Ada beberapa hal yang mengakibatkan fresh graduate enggan untuk menjadi akuntan public, yakni seperti waktu kerja yang overtimedeadlineyang tidak realistis, stressing/tekanan dan politik perusahaan. Faktor yang banyak mempengaruhi ialah overtime dan tekanan pekerjaan.
Untuk itulah diperlukan banyak tenaga akuntan dalam menjawab persaingan MEA tersebut. Diharapkan pertumbuhan akuntan tidak hanya bertumpu pada segmen usia senior semata, namun juga harus adanya regenerasi oleh segmen fresh graduate pula. selain hal tersebut kemampuan akuntan menguasai bahasa juga sangat mempengaruhi kekuatan akuntan dalam mencapai pasar global. mengingat MEA telah diberlakukan di Indonesia, diharapkan setiap akuntan menguasai bahasa (terutama bahasa inggris).

Untuk mengurangi kelemahan pada profesi akuntan maka ada standar kompetensi lulusan sarjana akuntansi sebagai berikut:

Kompetensi utama:
      Mampun menyusus laporan keuangan perusahaan jasa, dagang, dan manufaktur sesuai standar akuntansi.
b.   Mampu menganalisis informasi keuangan untuk kebutuhan internal perusahaan.
c.   Mampu mendesain sistem akuntansi manual dan berbasis teknologi informasi.
d.   Mampu mendesain Kertas Kerja Audit dan melakukan pengauditan laporan keuangan.
e.   Mampu menyusun dan menganalisis laporan keuangan sector public.

Kompetensi Pendukung:
a.   Mampu belajar secara mandiri dan berkelanjutan (longlife learner).
b.   Mampu menganalisis studi kasus akuntansi dengan pendekatan kuantitatif dan kualitatif.
c.   Mampu menyampaikan pendapat secara jelas baik secara lisan maupun tulisan serta menghargai         pendapat orang lain (communication skills).
d.   Mampu bekerja dalam tim untuk menyelesaikan kasus (working inteam skills).
e.   Kreatifitas dan inovatif dalam memberikan solusi terhadap studi kasus (problem solving and              creative skills).


3.      Opportunities (Peluang)
Opportunity yaitu analisis peluang, situasi atau kondisi yang merupakan peluang diluar suatu organisasi atau perusahaan dan memberikan peluang berkembang bagi organisasi dimasa depan. Cara ini adalah untuk mencari peluang ataupun terobosan yang memungkinkan suatu perusahaan atau organisasi bila berkembang di masa depan atau masa yang akan datang.

Akuntan Indonesia memilki peluang yang sangat besar untuk mengisi lapangan kerja yang sangat terbuka, mengingat jumlah penduduk Indonesia sebanyak 43 persen dari jumlah penduduk ASEAN dan angkatan tenaga kerja kita mencapai 125,3 juta orang pada tahun 2014, bertambah sebanyak 5,2 juta orang dari tahun lalu. Sesuai data ASEAN Federation of Accountants (AFA) per 25 Januari 2014, Indonesia memiliki 17.649 Akuntan Profesional anggota IAI yang menempati posisi kelima jumlah Akuntan terbesar AFA setelah Thailand dengan anggota 57.244, Malaysia 30.503, Singapura 27.394 dan Philipina 22.072 orang. 

Ditambah lagi jumlah UMKM Indonesia mencapai 56,53 juta pada tahun 2013. data tersebut menunjukan bahwa begitu banyak jasa akuntan yang di butuhkan di Indonesia sendiri (beritaUMKM.com). Dalam sertifikasi kompetensi akuntan, peluncuran Chartered Accountant(CA) IAI dan Certified Public Accountant (CPA) IAPI bisa menjadi kunci atau standar dalam persaingan MEA dengan negara-negara ASEAN karena sertifikasi tersebut sudah diakui di level Internasional.


4.      Threats (Ancaman)

Analisis tantangan atau ancaman profesi akuntan Indonesia di era Global adalah pada tahun 2015 telah memasuki era ASEAN Economy Community (AEC) atau yang sering dikenal dengan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Penyelenggaraan AEC akan mendorong arus globalisasi yang sangat pesat dalam berbagai sektor. Penerapan Free Trade Area akan mengakibatkan munculnya akses yang sangat bebas dalam perdagangan global sehingga mengakibatkan persaingan yang semakin kejam. hal ini menuntut setiap masyarakat termasuk akuntan harus mempersiapkan kekuatan yang dimiliki dengan memaksimalkan kemampuan agar mampu bersaing dalam Masyarakat Economy ASEAN (MEA).

Dalam menghadapi ancaman, akuntan Indonesia harus memperhatikan hal-hal :
a.       Pendidikan
Akuntan dari negara anggota ASEAN yang mencari pengakuan di negara anggota ASEAN lain harus telah memenuhi persyaratan pendidikan yang berlaku di negara asal dan diakui negara tuan rumah.
b.      Lisensi
Akuntan harus memiliki lisensi negara tuan rumah. Negara tuan rumah membantu akuntan asing bila ada persyaratan lisensi selain dari National Accountancy Body (NAB)/Professional Regulatory Body (PRA).
c.       Kompetensi
Akuntan harus memiliki pengetahuan/kompetensi yang dibutuhkan oleh negara tuan rumah.
d.      Pengalaman
Akuntan yang mencari pengakuan harus memenuhi persyaratan pengalaman yang ditentukan oleh negara tuan rumah.



ref:



Rabu, 07 Desember 2016

ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK


 Etika Bisnis Akuntan Publik

Etika dalam bisnis akuntan publik itu sangat diperlukan untuk mengatur perilaku para akuntan dalam melakukan profesinya. Dalam melakukan profesi akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi yaitu kode etik akuntan Indonesia, yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesame anggota seprofesi dan juga dengan masyarakat. Selain itu kode etik juga dapat digunakan oleh para pengguna jasa akuntan untuk menilai kualitas dan mutu jasa yang diberikan akuntan publik melalui pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi. Dan apabila suatu akuntan melanggar atau tidak melakukan etika maka akan menimbulkan kerugian.
   Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis

Sebagai entitas bisnis layaknya entitas – entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk ”uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya, pada Kantor Akuntansi Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakn kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.
      Krisis dalam Profesi akuntansi
       Profesi akuntansi yang krisis bahayanya adalah apabila tiap-tiap auditor atau attestor bertindak di jalan yang salah, opini dan audit akan bersifat tidak berharga. Suatu penggunaan untuk akuntan akan mengenakkan pajak preparers dan wartawan keuangan tetapi fungsi audit yang menjadi jantungnya akuntansi akan memotong keluar dari praktek untuk menyumbangkan hampir sia – sia penyalahgunaannya.
      Perusahaan melakukan pengawasan terhadap auditor-auditor yang sedang bekerja untuk melaksanakan pengawasan intern, keuangan, administratif, penjualan, pengolahan data, dan fungsi pemasaran diantara orang banyak.
       Akuntan publik merupakan suatu wadah yang dapat menilai apakah laporan keuangan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi ataupun audit. Perbedaan akuntan publik dengan perusahaan jasa lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh KAP akan digunakan sebagai alat untuk membuat keputusan. Kewajiban dari KAP yaitu jasa yang diberikan dipakai untuk make decision atau memiliki tanggung jawab sosial atas kegiatan usahanya.
       Bagi akuntan berperilaku etis akan berpengaruh terhadap citra KAP dan membangun kepercayaan masyarakat serta akan memperlakukan klien dengan baik dan jujur, maka tidak hanya meningkatkan pendapatannya tetapi juga memberi pengaruh positif bagi karyawan KAP. Perilaku etis ini akan memberi manfaat yang lebih bagi manager KAP dibanding bagi karyawan KAP yang lain. Kesenjangan yang terjadi adalah selain melakukan audit juga melakukan konsultan, membuat laporan keuangan, menyiapkan laporan pajak. Oleh karena itu terdapat kesenjangan diatara profesi akuntansi dan keharusan profesi akuntansinya.


Regulasi bertujuan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terkait dengan penegakkan etika terhadap kantor akuntan publik. Hal ini dilakukan sejalan dengan regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi terhadap anggotanya. IAI menetapkan kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik tersebut dibuat untuk menentukan standar perilaku bagi para akuntan, terutama akuntan publik.

ETIKA DALAM AUDITING


Kepercayaan Publik
      Kepercayaan publik merupakan hal yang mutlak dijaga oleh semua profesi tak terkecuali auditor. Menurunnya kepercayaan publik terhadap auditor dapat membuat auditor tersebut kehilangan banyak kliennya. Oleh karena itu, seorang auditor harus memiliki sikap independensi, yaitu sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh orang lain, tidak tergantung pada orang lain dalam hal bersikap maupun dalam hal mengambil keputusan. Auditor harus independen secara nyata dan independen dalam penampilan. Untuk menjadi independen, auditor harus secara intelektual jujur, bebas dari konflik kepentingan dalam menjalankan tanggung jawab profesionalnya, dan memiliki kewajiban untuk bertindak dalam melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan mendemonstrasikan komitmennya sebagai profesional. Selain itu, untuk menjaga kepercayaan publik anggota harus menjalanlan tanggung jawab profesionalnya dengan integritas yang tinggi.
 Tanggung Jawab Auditor Terhadap Publik

       Profesi akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Auditor harus memiliki tanggung jawab terhadap laporan keuangan yang sedang dikerjakan. Tanggung jawab disini sangat penting bagi auditor. Publik akan menuntut sikap profesionalitas dari seorang auditor, komitmen saat melakukan pekerjaan. Atas kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan.
Peraturan Pasar Modal dan Regulator mengenai independensi akuntan publik
      Pada tanggal 28 Pebruari 2011, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) telah menerbitkan peraturan yang mengatur mengenai independensi akuntan yang memberikan jasa di pasar modal, yaitu dengan berdasarkan Peraturan Nomor VIII.A.2 lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep-86/BL/2011 tentang Independensi Akuntan Yang Memberikan Jasa di Pasar Modal.
Seperti yang disiarkan dalam Press Release Bapepam LK pada tanggal 28 Pebruari 2011, Peraturan Nomor VIII.A.2 tersebut merupakan penyempurnaan atas peraturan yang telah ada sebelumnya dan bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Kantor Akuntan Publik atau Akuntan Publik dalam memberikan jasa profesional sesuai bidang tugasnya.

KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI



    1.  Kode Perilaku Profesional

Kode etik profesi di definisikan sebagai pegangan umum yang mengikat setiap anggota, serta sutu pola bertindak yang berlaku bagi setiap anggota profesinya. Alasan utama diperlukannya tingkat tindakan profesional yang tinggi oleh setiap profesi adalah kebutuhan akan keyakinan publik atas kualitas layanan yang diberikan oleh profesi, tanpa memandang masing – masing individu yang menyediakan layanan tersebut. Kode Perilaku Profesional merupakan ketentuan umum mengenai prilaku yang ideal atau peraturan khusus yang menguraikan berbagai tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Kode perilaku profesional terdiri dari: Prinsip – prinsip, peraturan etika, interpretasi atas peraturan etika dan kaidah etika


     2. Kode Perilaku Profesional AICPA:

1.      Prinsip – Prinsip Etika Profesi
a.      Tanggung jawab terhadap pelaksanaan perkerjaan itu dan terhadap hasilnya
b.      Tanggung jawab terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau                    masyarakat pada umumnya
c.     Keadilan. Prinsip ini menuntut untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi              haknya
d.     Otonomi. Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan diberi kebebasan        dalam menjalankan profesinya.
2.      Kode Perilaku Profesional AICPA terdiri atas dua bagian:
a.     Prinsip – prinsip perilaku profesional (Principles of Profesionnal Conduct) menyatakan                tindak – tanduk dan perilaku ideal
b.     Aturan perilaku (Rules of Conduct), membantu standar minimum
c.     Prinsip – prinsip Perilaku Profesional menyediakan kerangka kerja untuk aturan perilaku
d.     Pedoman tambahan untuk penerapan aturan perilaku tersedia melalui:
e.     Interprestasi Aturan Perilaku (Interpretations of Rules Of Conduct)
f.      Putusan (Rulings) oleh Professional Ethics Executive Committee
.        Prinsip – Prinsip Etika IFAC, AICPA.
Kode Etik AICPAterdiri atas dua bagian; bagian pertama berisi prinsip-prinsip Etika dan pada bagian kedua berisi Aturan Etika (rules) :
a.          Tanggung Jawab: Dalam menalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional,anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara snsitif 
b.         Kepentingan Publik: Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme
c.          Integritas: Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harusmelaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan ras integritas tertinggi
d.         Objektivitas dan Independensi: Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional.Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam faktadan penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya
e.          Kehati-hatian (due care): Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkankompetensi dan kualita jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampaitingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan
f.          Ruang Iingkup dan Sifat Jasa: Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang lingkup an sifat jasa yang diberikan

6.      Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC :

a.      Integritas. Seorang akuntan profesiona harus bertindak tegas dan jujur dalamsemua                   hubungan bisnis dan profesionalnya.
b.    Objektivitas. Seorag akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkanterjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
c.       Kompetensi profesional dan kehati-hatian. Seorang akuntan profesionalmempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjaminseorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorangakntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
d.      Kerahasiaan. Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izinyng enar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
e.       Perilaku Profesional. Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapatmendiskreditkan profesi.

7.       Aturan dan Interpretasi Etika.


Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya

PERILAKU ETIKA



4. perilaku etika
1. akuntansi sebagai profesi dan peran akuntan
Profesi akuntan  bertugas  untuk menyediakan informasi keuangan yang bermanfaat bagi banyak pengguna dalam pengambilan keputusan ekonomik. Hal tersebut menerangkan bahwa betapa pentingnya profesi akuntan dalam dinamika ekonomi global. Profesi akuntan dianggap sebagai suatu urat nadi perekonomian global. Informasi yang dihasilkan akan menjadi landasan utama setiap kebijakan ekonomi yang akan diambil oleh pihak berkepentingan, kehandalan dan kompetensitas menjadi suatu keharusan yang harus dimiliki seorang akuntan.
Profesi Akuntan biasanya dianggap sebagai salah satu bidang profesi seperti organisasi lainnya, misalnya Ikatan Dokter Indonesia). Supaya dikatakan profesi ia harus memiliki beberapa syarat sehingga masyarakat sebagai objek dan sebagai pihak yang yang memerlukan profesi, mempercayai hasil kerjanya. 

2. ekspektasi publik
      Masyarakat pada umumnya mengatakan akuntan sebagai orang yang profesional khususnya di dalam bidang akuntansi. Karena mereka mempunyai suatu kepandaian yang lebih di dalam bidang tersebut dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini, seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak dan kewajiban dalam perusahaan.

3. Nilai – nilai Etika vs Teknik Akuntansi / Auditing

     Nilai-nilai etika terdiri dari :
·   Integritas >> setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
·   Kerjasama >> mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
·   Inovasi >> pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
·  Simplisitas >> pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
      Sedangkan teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut. Teknik akuntansi sektor publik terdiri atas:

  1. budgetary accounting
  2. commitment accounting
  3. fund accounting
  4. cash accounting
  5. accrual accounting
  6. Jasa Assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
  7. Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan Prosedur.
  8. Jasa Atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang Independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
  9. Jasa Nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang didalamnya tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringakasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. 

4. Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
      Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapakn penilaian yang bebas. Tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan Keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat yaitu:

     Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.

ETHICAL GOVERMANCE


Ethical Govemance

      Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) adalah Ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia. Dalam Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) terdapat juga masalah kesusilaan dan kesopanan ini dalam aparat, aparatur, struktur dan lembaganya.

Hubungan budaya dan etika

      Etika dan kebudayaan itu tidak dapat kisah pisahkan. kedua nya saling melekat da n saling melengkapi satu dengan yang lainnya. Karena ketika suatu komunitas itu emnciptakan batasan dan aturan-aturan dalam etika tentu lah berdasarkan dari keb iasaan dan juga hukum yang berlaku di tempat tersebut. Karena terkadang suatu et ika itu tidak lah berlaku sepanjang masa, tekadang terjadi pelapukan dan pemudar an nilai-nilai etika. Nah, untuk membentuk ataupu membaut abatasan-batasan etika yag baru diperlukanlah kebudayaan.karena kebudayaan itu merupakan kebiasaaan-ke biasaan yang berlaku pada suatu komunitas tertentu.Nah disinilah keterkaitan keb udayaan.karena Ukuran etis, patut dan tidak patut, layak dan tidak layak, nista atau mulia, memalukan atau tidak perlu dianggap malu, semuanya merupakan bagian dari unsur-unsur kebudayaan . Dan itu semua merupakan syarat untuk menciptakan etika. Bagi manusia yang berbudaya, yang menjaga tata aturan hidup dari urusan sopan dan tidak sopan, layak dan tidak layak, maka perkara malu dan tidak malu, pantas dan tidak pantas, nista atau mulia, merupakan perkara penting dan sensitif, dan dijaga dengan baik agar segenap tingkah lakunya tak tercemar dari sudut etika tadi. Maka dari itu, jelaslah bahwa manusia itu membutuhkan kebudayaan dan juga aturan-aturan etika agar bisa mengikuti perkembangan zaman.



Mengembangkan Struktur Etika Korporasi
      Struktur etika korporasi yang dimiliki perusahaan sebaiknya disesuaikan dengan kepribadian perusahaan tersebut. Selain itu perlu adanya pengembangan serta evaluasi yang dilakukan perusahaan secara rutin. Pengembangan struktur etika korporasi ini berguna dalam mencapai tujuan perusahaan yang lebih baik dan sesuai dengan norma yang ada.
      Membangun entitas korporasi dan menetapkan sasarannya. Pada saat itulah perlu prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders) maupun dalam proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan etika dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya mencari untung belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan para pihak yang berkepentingan (stakeholders)
Kode Perilaku KorporasiI (Corporate Code of Conduct)
      Code of Conduct adalah pedoman internal perusahaan yang berisikan sistem nilai, etika bisnis, etika kerja, komitmen, serta penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan stakeholders.
       Pembentukan citra yang baik terkait erat dengan perilaku perusahaan dalam berinteraksi atau berhubungan dengan para stakeholder. Perilaku perusahaan secara nyata tercermin pada perilaku pelaku bisnisnya. Dalam mengatur perilaku inilah, perusahaan perlu menyatakan secara tertulis nilai-nilai etika yang menjadi kebijakan dan standar perilaku yang diharapkan atau bahkan diwajibkan bagi setiap pelaku bisnisnya. Pernyataan dan pengkomunukasian nilai-nilai tersebut dituangkan dalam code of conduct.
       Evaluasi Terhadap Kode Perilaku Korporasi


  Evaluasi terhadap kode perilaku korporasi dapat dilakukan dengan melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005. Evaluasi sebaiknya dilakukan secara rutin sehingga perusahaan selalu berada dalam pedoman dan melakukan koreksi apabila diketahui terdapat kesalahan