1. Kode Perilaku Profesional
Kode etik profesi di definisikan
sebagai pegangan umum yang mengikat setiap anggota, serta sutu pola bertindak
yang berlaku bagi setiap anggota profesinya. Alasan utama diperlukannya tingkat
tindakan profesional yang tinggi oleh setiap profesi adalah kebutuhan akan
keyakinan publik atas kualitas layanan yang diberikan oleh profesi, tanpa
memandang masing – masing individu yang menyediakan layanan tersebut. Kode
Perilaku Profesional merupakan ketentuan umum mengenai prilaku yang ideal atau
peraturan khusus yang menguraikan berbagai tindakan yang tidak dapat
dibenarkan. Kode perilaku profesional terdiri dari: Prinsip – prinsip,
peraturan etika, interpretasi atas peraturan etika dan kaidah etika
2. Kode Perilaku Profesional AICPA:
1. Prinsip – Prinsip Etika Profesi
a. Tanggung jawab terhadap pelaksanaan perkerjaan itu dan
terhadap hasilnya
b. Tanggung jawab terhadap dampak dari profesi itu untuk
kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya
c. Keadilan. Prinsip ini menuntut untuk memberikan kepada siapa
saja apa yang menjadi haknya
d. Otonomi. Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional
memiliki dan diberi kebebasan dalam menjalankan profesinya.
2. Kode Perilaku Profesional AICPA terdiri atas dua bagian:
a. Prinsip – prinsip perilaku profesional (Principles of
Profesionnal Conduct) menyatakan tindak – tanduk dan perilaku ideal
b. Aturan perilaku (Rules of Conduct), membantu standar minimum
c. Prinsip – prinsip Perilaku Profesional menyediakan kerangka kerja
untuk aturan perilaku
d. Pedoman tambahan untuk penerapan aturan perilaku tersedia
melalui:
e. Interprestasi Aturan Perilaku (Interpretations of Rules Of
Conduct)
f. Putusan (Rulings) oleh Professional Ethics Executive
Committee
. Prinsip – Prinsip Etika IFAC, AICPA.
Kode Etik AICPAterdiri atas dua bagian; bagian pertama
berisi prinsip-prinsip Etika dan pada bagian kedua berisi Aturan Etika (rules)
:
a. Tanggung Jawab: Dalam menalankan tanggung jawab sebagai
seorang profesional,anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan
profesional secara snsitif
b. Kepentingan Publik: Anggota harus menerima kewajiban mereka
untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme
c. Integritas: Untuk memelihara dan memperluas keyakinan
publik, anggota harusmelaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan ras
integritas tertinggi
d. Objektivitas dan Independensi: Seorang anggota harus
memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan
tanggung jawab profesional.Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya
menjaga independensi dalam faktadan penampilan saat memberikan jasa auditing
dan atestasi lainnya
e. Kehati-hatian (due care): Seorang anggota harus selalu
mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus
menerus mengembangkankompetensi dan kualita jasa, dan menunaikan tanggung jawab
profesional sampaitingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan
f. Ruang Iingkup dan Sifat Jasa: Seorang anggota dalam praktik
publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional dalam
menetapkan ruang lingkup an sifat jasa yang diberikan
6. Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC :
a. Integritas. Seorang akuntan profesiona harus bertindak tegas
dan jujur dalamsemua hubungan bisnis dan profesionalnya.
b. Objektivitas. Seorag akuntan profesional seharusnya tidak
boleh membiarkanterjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh
orang lain sehinggamengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
c. Kompetensi profesional dan kehati-hatian. Seorang akuntan
profesionalmempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan
profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk
menjaminseorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten
yangdidasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini.
Seorangakntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti
standar-standar profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti
standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa
profesional.
d. Kerahasiaan. Seorang akuntan profesional harus menghormati
kerhasiaaninformasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional
dan bisnisserta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga
tanpa izinyng enar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat
hak profesional untuk mengungkapkannya.
e. Perilaku Profesional. Seorang akuntan profesional harus
patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari
tindakan yang dapatmendiskreditkan profesi.
7. Aturan dan Interpretasi Etika.
Interpretasi Aturan Etika merupakan
interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah
memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya,
sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi
lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat
dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan
dan interpretasi baru untuk menggantikannya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar