Jumat, 01 November 2013

Tugas 3


1. Apa yang di maksud dengan perusahaan?


Perusahaan adalah tempat terjadinya produksi dan tempat ditemukannya faktor-faktor produksi baik di perusahaan jasa maupun perusahaan dagang. di Indonesia kita mengenal banyak perusahaan, klasifikasi perusahan-perusahaan di Indonesia seperti:


    Berdasarkan jumlah pemilik



  1. Perusahaan Perseorangan
  2. Perusahaan Persekutuan
    Berdasarkan status kepemilikan
  1. Perusahaan Swasta
  2. Perusahaan Negara (BUMN)
Bentuk-bentuk Perusahaan antara lain:

A. Perusahaan Perseorangan 
     Perusahaan Perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki oleh seorang pemilik yang langsung memimpin perusahaan tersebut. dalam perusahaan perseorangan pemilik memiliki hak penuh dan bertanggung jawab penuh terhadap Modal dan kewajiban perusahaan tersebut.

B. Perusahaan yang Berbadan Hukum

     a) PT (Perseroan Terbatas)
              PT adalah perusahaan yang modalnya terbagi atas saham-saham. kepemilikan perusahaan tersebut tergantung pada saham yang dimiliki dan tanggung jawab pemilik hanya sampai saham yang dimiliki. pendirian PT dilakukan dengan membuat akte notaris dilakukan di depan notaris dan dikirim kepada mentri kehakiman untuk dimintakan legalitas.

  
 b) Koperasi
               Koperasi adalah badab usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

    
c)  Perusahaan Negara (BUMN)
                Badan usaha yang sebagian besar atau seliruh modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan modal langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan.

B. Perusahaan yang tidak Berbadan Hukum

   a) FIRMA
              perserikatan dagang antara beberapa perusahaan atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama.Pemilik firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.

   b) CV (Commanditaire Vennontschap) 
             adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.

(daftar pustaka: http://www.google.com/search?q=perusahaan+CV&hl=en&gbv=2&oq=perusahaan+CV&gs_l=heirloom-serp.3...4797.11493.0.11807.14.13.0.0.0.0.1909.2490.5-1j8-1.2.0....0...1ac.1.24.heirloom-serp..12.2.2490.UXVgEGGaWsg,)


2. Apa yang membedakan perusahaan dengan lembaga sosial?

  • perusahaan lebih bersifat komersial atau profit (mencari laba) sedangkan lembaga sosial lebih bersifat non profit atau sukarela (tidak mencari keuntungan)
  • perusahaan memberi kesempatan kerja untuk mengurangi pengangguran
  • perusahaan juga membantu meningkatkan pendapatan pemerintah melalui pajak dan juga prestise.

3. Perusahaan sebagai suatu sistem?

          Kita mengetahui Lingkungan Umum dari perusahaan adalah: Politik, Hukum, Sosial, Perekonomian, Kebudayaan, Pendidikan, Teknologi, demografi. sedangkan Lingkungan Khusus dari suatu perusahaan adalah: Penyedia, Pelanggan, Pesaing, Teknologi, Sosio Politik.
perusahaan adalah suatu lembaga yang banyak terdapat faktor produksi seperti tenaga kerja, Modal, alam/tanah dan pengusaha.
          Perusahaan juga membantu negara dalam meningkatkan pendapatan pemerintah melalui sektor pajak, dan tujuan dari produksi ini untuk membantu manusia dalam memenuhi kebutuhannya. Perusahaan adalah suatu sistem karena merupakan kombinasi dari berbagai sumber ekonomi yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi proses produksi serta distribusi barang dan jasa. oleh karena itu perusahaan disebut suatu sistem. Dimana sumber-sumber ekonomi, kegiatan perusahaan dan tujuan perusahaan terdapat atau didapat dari lingkungan umum dan lingkungan khusus perusahaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar