Hak kekayaan intelektual adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda
yang bersumber dari hasil kerja otak (peranannya sebagai pusat pengaturan
segala kegiatan fisik dan psikologi).
Hak atas kekayaan intelektual (HAKI) atau Hak
Milik Intelektual (HMI) merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual
Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual
tersebut adalah kecerdasan, daya piker, atau produk pemikiran manusia (the
Creations of the human Mind) (WIPO, 1988:3)
Hak kekayaan intelektual (HAKI) adalah hak
eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang
atas karya ciptannya. Secara sederhana HAKI mencakup hak cipta, hak paten, dan
hak merek. Namun jika dilihat dari lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda
(saidin : 1995) yaitu benda tidak berwujud (benda imaterill)
Hak atas kekayaan intelektual sifatnya
berwujud berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra,
keterampilan, dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
PRINSIP-PRINSIP HAKI
1.
Prinsip Keadilan
Dalam prinsip ini Hukum memberikan
perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam
rangka kepentingan yang disebut hak.
2.
Prinsip Ekonomi
Berdasarkan prinsip ini HAKI memiliki
manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia.
3.
Prinsip Kebudayaan
Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas
kreasi karya astra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan
semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru.
4.
Prinsip Sosial
Berdasarkan prinsip ini, system HAKI
memberikan perlindungan kepada pencipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan
individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan
individu dan masyarakat.
DASAR HUKUM
·
UU No 10/1995 tentang
kepabeanan
·
UU No 12/1997 tentang Hak cipta
·
UU No 14/1997 tentang Merek
·
Keputusan Presiden RI No
15/1997
·
Keputusn Presiden RI No 17/1997
tentang pengesahan Trademark Law Treaty
·
Keputusan Presiden RI No
18/1997
·
Keputusan Presiden RI No
19/1997
Secara Hukum Hak Kekayaan Intelektual dapat
terbagi dalam dua kategori yaitu:
1.
Hak Cipta
2.
Hak Kekayaan Industri, meliputi
·
Paten
·
Merek
·
Desain Industri
·
Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu
·
Rahasia Dagang
·
Indikasi
referensi: http://mari-belajardanberbagi-ilmu.blogspot.com/2013/05/hak-kekayaan-haki.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar