Kamis, 07 Mei 2015

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL




Hak kekayaan intelektual  adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak (peranannya sebagai pusat pengaturan segala kegiatan fisik dan psikologi).
Hak atas kekayaan intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya piker, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the human Mind) (WIPO, 1988:3)

Hak kekayaan intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptannya. Secara sederhana HAKI mencakup hak cipta, hak paten, dan hak merek. Namun jika dilihat dari lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (saidin : 1995) yaitu benda tidak berwujud (benda imaterill) 

Hak atas kekayaan intelektual sifatnya berwujud berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan, dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.

PRINSIP-PRINSIP HAKI

1.       Prinsip Keadilan
Dalam prinsip ini Hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak.

2.       Prinsip Ekonomi
Berdasarkan prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia.

3.       Prinsip Kebudayaan
Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya astra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru.

4.       Prinsip Sosial
Berdasarkan prinsip ini, system HAKI memberikan perlindungan kepada pencipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat.

DASAR HUKUM

·         UU No 10/1995 tentang kepabeanan
·         UU No 12/1997 tentang Hak cipta
·         UU No 14/1997 tentang Merek
·         Keputusan Presiden RI No 15/1997
·         Keputusn Presiden RI No 17/1997 tentang pengesahan Trademark Law Treaty
·         Keputusan Presiden RI No 18/1997
·         Keputusan Presiden RI No 19/1997

Secara Hukum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu:

1.       Hak Cipta
2.       Hak Kekayaan Industri, meliputi
·         Paten
·         Merek
·         Desain Industri
·         Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
·         Rahasia Dagang
·         Indikasi

referensi: http://mari-belajardanberbagi-ilmu.blogspot.com/2013/05/hak-kekayaan-haki.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar